
SIBOLGA – Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menelan anggaran senilai Rp22,5 miliar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan proyek tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat sorotan luas dari masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kota Sibolga. Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kota Sibolga tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah di Sumatera Utara. Kasus ini pun kembali menyita perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan dalam proyek tersebut.
Selain Jamaluddin Pohan, penyidik turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiga tersangka lainnya tersebut masing-masing berinisial AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut. Selanjutnya, ada pula ISL yang berperan sebagai Direktur Teknis dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga. Tersangka terakhir berinisial SP yang berperan sebagai penyedia jasa sekaligus pelaksana proyek dan juga bertindak sebagai pemodal dalam proyek tersebut. Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa meski keempat pihak tersebut telah berstatus tersangka, tidak ada satu pun di antara mereka yang menjalani penahanan. Ferry menegaskan bahwa keempat tersangka tersebut hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu dari penyidik yang menangani kasus tersebut. Ferry menegaskan bahwa status wajib lapor tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan terhadap keempat tersangka tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Ferry guna memberikan kejelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ferry Walintukan turut menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya sempat melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses hukum menuju persidangan terhadap para tersangka. Namun, berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026 dengan alasan dinilai belum lengkap. Pengembalian berkas tersebut menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang lazim terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ferry menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan tersebut.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara tengah bekerja untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Proses pelengkapan berkas tersebut dilakukan guna memenuhi seluruh syarat administratif serta materiil yang disyaratkan sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali. Ferry menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan ketelitian agar berkas yang dilimpahkan kembali nantinya tidak mengalami pengembalian serupa. Ia berharap proses pelengkapan berkas tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat. Ferry menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Ferry kembali menegaskan bahwa berkas perkara tersebut sudah sempat dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, namun kini tengah dilengkapi kembali untuk selanjutnya dilimpahkan ulang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proses hukum terhadap para tersangka berlarut-larut tanpa kejelasan. Ferry menambahkan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan seluruh syarat berkas dapat dipenuhi dengan baik. Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ferry berharap proses tersebut dapat segera membuahkan hasil sehingga kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
Perlu diketahui, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tersebut dibiayai menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 dengan total nilai mencapai Rp22,5 miliar. Anggaran tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam upaya memulihkan perekonomian daerah pascapandemi. Proyek pembangunan pasar ikan tersebut sejatinya diharapkan dapat menjadi salah satu pusat ekonomi baru bagi masyarakat Kota Sibolga. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru menuai berbagai persoalan hingga berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut sempat menggemparkan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kota Sibolga, pada tahun 2026 lalu.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tersebut sempat menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat maupun media massa. Besarnya nilai anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kasus ini banyak disorot publik. Sejumlah kalangan menilai kasus tersebut perlu diusut secara tuntas mengingat menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Publik pun berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan secara transparan dan tidak memihak kepada pihak mana pun. Harapan tersebut disampaikan mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Selasa (29/9/2026), pihak Jamaluddin Pohan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait belum membuahkan hasil hingga saat berita ini diturunkan. Belum adanya tanggapan resmi dari para tersangka membuat publik masih menanti klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak berharap para tersangka dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. Ketiadaan tanggapan tersebut turut menjadi perhatian media dalam memantau perkembangan kasus ini ke depannya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga ini diperkirakan masih akan terus bergulir hingga proses hukum terhadap keempat tersangka rampung sepenuhnya. Publik berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat segera menuntaskan proses pelengkapan berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera disidangkan. Selain itu, masyarakat juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini turut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan daerah. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat maupun media di Sumatera Utara.
