
KRIMINALITAS – Fasilitas umum di kawasan Taman Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga setelah sebuah tiang lampu pengatur lalu lintas dilaporkan hilang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (5/11/2026) dini hari. Hilangnya perangkat penting di persimpangan itu sontak mengundang perhatian masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Kabar kehilangan itu dengan cepat menyebar, terutama setelah sebuah video terkait kejadian beredar luas di media sosial. Warga pun mempertanyakan keamanan fasilitas umum yang dibangun dengan menggunakan anggaran daerah.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, aksi tersebut diduga terjadi sekitar pukul 02.20 WIB, saat situasi di sekitar persimpangan tengah sepi. Waktu kejadian yang bertepatan dengan dini hari diduga dimanfaatkan pelaku agar tidak diketahui orang banyak. Sejumlah warga baru menyadari tiang lampu lalu lintas itu telah raib ketika pagi hari tiba. Mereka mendapati lokasi yang biasanya terpasang perangkat pengatur lalu lintas kini tampak kosong. Temuan tersebut membuat warga segera membicarakannya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa sekitar tiga orang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Para terduga disebut menggunakan becak motor (betor) untuk mengangkut tiang besi dari lokasi kejadian. Penggunaan kendaraan roda tiga itu diduga dipilih karena mampu memuat tiang berukuran besar dan panjang. Keterangan warga tersebut menjadi salah satu petunjuk awal bagi aparat dalam menelusuri para pelaku. Informasi itu kemudian dipadukan dengan rekaman video yang beredar di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang, personel Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari warga yang mengetahui peristiwa tersebut. Rekaman video yang beredar turut dipelajari untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlihat dalam aksi pembongkaran. Langkah tersebut dilakukan secara cepat agar pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti. Upaya aparat itu mendapat apresiasi dari warga yang menginginkan kasus ini segera terungkap.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Damanik, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria berinisial DA (27) dan TW (35). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar di masyarakat. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran digital dan keterangan saksi dapat membantu pengungkapan perkara. Kedua pria itu kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polsek Tanjung Morawa. Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, DA dan TW mengakui telah membongkar tiang lampu lalu lintas tersebut. Menurut keterangan Kapolsek, keduanya membuka baut penyambung tiang dengan menggunakan kunci ukuran 17. Cara itu dinilai cukup sederhana, tetapi berdampak besar karena membuat fasilitas umum tidak berfungsi. Pengakuan tersebut masih akan didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak. Penyidik juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat sebagaimana dugaan warga.
Setelah dibongkar, tiang besi itu diangkut menggunakan becak motor sewaan yang sedang mangkal di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk membawa tiang menjauh dari persimpangan. Polisi akan memeriksa pemilik atau pengemudi betor guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peristiwa itu. Selain itu, aparat akan menelusuri ke mana tiang besi tersebut dibawa dan apakah sempat dijual. Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi pembongkaran itu.
Hilangnya tiang lampu lalu lintas berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan Simpang Kayu Besar. Tanpa perangkat pengatur lalu lintas, arus kendaraan di persimpangan dapat menjadi tidak teratur dan rawan kecelakaan. Warga berharap pemerintah daerah segera memasang kembali lampu pengatur lalu lintas agar aktivitas berkendara kembali aman. Mereka juga meminta pengawasan terhadap fasilitas umum diperketat, terutama pada malam hingga dini hari. Keberadaan petugas patroli dan kamera pengawas dinilai dapat mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat. Perusakan atau pencurian perangkat milik pemerintah merugikan banyak orang dan membebani keuangan daerah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh warga Tanjung Morawa dan masyarakat Deli Serdang.
