
DELI SERDANG – Seorang oknum guru agama berinisial J nyaris menjadi sasaran amuk massa di sebuah sekolah dasar (SD) di Dusun Rimo Mungkur, Desa Bekukul, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (27/10/2026). Pria tersebut dilaporkan berdomisili di Kecamatan Delitua. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap salah seorang siswi di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Kabar dugaan itu menyebar dengan cepat dan memicu kemarahan warga setempat. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat karena diduga dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang siswi yang diduga menjadi korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sepulang sekolah. Cerita tersebut membuat orang tua korban terkejut dan sangat terpukul. Dari pengakuan sang anak, orang tua memperoleh gambaran bahwa perbuatan asusila itu diduga terjadi di area sekolah. Identitas korban sengaja tidak disebutkan demi melindungi kondisi psikologis dan masa depannya. Pengakuan polos anak tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan perbuatan yang selama ini tidak diketahui siapa pun.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban yang tidak terima langsung mendatangi sekolah. Mereka datang bersama sejumlah warga yang telah mendengar kabar tersebut. Kedatangan rombongan itu seketika menarik perhatian para guru dan siswa yang masih berada di lingkungan sekolah. Orang tua korban menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak yang diduga terlibat. Suasana di sekolah pun berubah tegang seiring bertambahnya warga yang berdatangan.
Situasi di lokasi sempat memanas dan memicu kerumunan massa yang tersulut emosi. Sejumlah warga meluapkan kemarahan dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap J. Teriakan dan desakan agar terduga pelaku diserahkan kepada massa terdengar di sekitar sekolah. Kondisi tersebut membuat para guru dan pihak sekolah khawatir terjadi kericuhan yang lebih besar. Ketegangan itu berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dapat dikendalikan.
Beruntung, amukan massa dapat diredam berkat langkah cepat sejumlah guru di sekolah tersebut. Mereka bekerja sama dengan aparat kepolisian dari Polsek Namo Rambe yang segera tiba di lokasi. Petugas kemudian mengamankan J ke dalam ruang kantor sekolah untuk menghindarkannya dari tindakan kekerasan. Langkah itu dinilai tepat guna mencegah jatuhnya korban lain dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwajib.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap dugaan tindak pidana, menurut aparat, harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung tinggi terhadap terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan. Meski demikian, aparat memahami kemarahan orang tua dan warga atas dugaan perbuatan yang menimpa anak di bawah umur. Pendekatan persuasif pun dikedepankan agar situasi di lokasi kembali kondusif.
Saat ini J telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami kronologi kejadian dengan memeriksa korban, orang tua korban, para saksi, dan pihak sekolah. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak agar tidak menimbulkan tekanan tambahan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dituduhkan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum terduga pelaku.
Peristiwa ini turut menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pemerhati anak dan dunia pendidikan. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak. Pengawasan terhadap interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik dinilai perlu diperketat. Sekolah diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau dan aman bagi anak. Orang tua juga diimbau selalu membuka ruang komunikasi agar anak berani bercerita tentang hal yang mengganggunya.
Korban dan keluarganya diharapkan mendapat pendampingan psikologis dari lembaga yang berwenang, seperti unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Pendampingan tersebut penting untuk membantu pemulihan korban dari dampak peristiwa yang dialaminya. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sikap tersebut diperlukan agar korban tidak mengalami penderitaan berkepanjangan akibat stigma. Dukungan lingkungan yang penuh empati menjadi bagian penting dalam proses pemulihan anak.
Ke depan, berbagai pihak berharap kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Pihak sekolah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungannya. Dinas pendidikan setempat juga diharapkan memperketat seleksi dan pembinaan tenaga pendidik. Masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat Deli Serdang dan Sumatera Utara.
