
Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026. Selama periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut berhasil mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba dengan total 4.628 tersangka yang diamankan, serta menyita barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 yang digelar di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Medan, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, serta jajaran pejabat utama Polda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Whisnu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumut, mengingat kejahatan narkotika dinilai mengancam masa depan generasi muda di Sumatera Utara. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk bila ada oknum anggota kepolisian yang ikut terlibat.
“Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi muda. Jika ada anggota polisi yang terlibat, pasti akan kita sikat dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Whisnu.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proses penindakan yang dilakukan Polda Sumut tidak pandang bulu, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum sendiri, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Kapolda Whisnu turut mengungkapkan bahwa tren pengungkapan kasus sabu-sabu di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Ia memaparkan, pada 2024 aparat berhasil mengungkap sekitar 1,5 ton sabu-sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sementara pada enam bulan pertama 2026 saja, jumlah sabu-sabu yang berhasil diungkap sudah mencapai 948 kilogram, menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dari tahun ke tahun.
Menurut Whisnu, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polrestabes hingga Polsek di seluruh wilayah Sumatera Utara, guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkoba di Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Andy Arisandy, mengungkapkan bahwa modus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara semakin beragam dan sulit dideteksi. Ia menyebutkan sejumlah modus yang ditemukan di lapangan, di antaranya penyelundupan narkoba yang disimpan di dalam tangki mobil, hingga dimasukkan ke dalam bungkus makanan agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Selain itu, sejumlah tersangka juga tercatat menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas, termasuk saat melakukan pemeriksaan maupun proses check-in penerbangan di bandara. Modus-modus baru ini menunjukkan bahwa jaringan pengedar narkoba terus beradaptasi dan mencari celah baru untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Selama semester pertama 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga aktif melaksanakan berbagai operasi lapangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika. Tercatat sebanyak 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) telah dilaksanakan, yang menghasilkan pengungkapan 82 perkara dengan 105 tersangka.
Selain itu, jajaran Ditresnarkoba turut menggelar 81 kali patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara, yang berujung pada pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika. Rangkaian operasi ini menjadi bagian dari strategi pencegahan sekaligus penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Polda Sumut sepanjang tahun.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, dalam kesempatan yang sama Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi sekitar 35 kilogram sabu-sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban publik atas hasil kerja aparat penegak hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak disalahgunakan kembali maupun kembali beredar di masyarakat.
Kapolda Whisnu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus narkoba sepanjang semester pertama 2026 ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Polda Sumut dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, hingga otoritas keamanan penerbangan di Bandara Kualanamu.
Ia menyatakan sinergi tersebut akan terus ditingkatkan ke depan, mengingat Sumatera Utara masih menjadi salah satu wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur perlintasan maupun tujuan akhir peredaran narkotika di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun jaringan internasional.
