
MAHKAMAH KONSTITUSI – Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis malam (1/10/2026) diwarnai peristiwa yang jarang terjadi. Majelis hakim meminta seorang ahli yang dihadirkan pihak terkait untuk meninggalkan ruang sidang. Ahli tersebut adalah M Rullyandi, pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya. Ia diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Sidang itu digelar di Gedung MK.
Perkara yang diperiksa adalah perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. MK memang berwenang mengadili sengketa hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir. Dalam perkara semacam ini, pihak terkait dapat ikut memberikan keterangan kepada majelis hakim. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara berkedudukan sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut. Kehadiran seorang ahli diharapkan dapat memperkuat dalil yang mereka sampaikan.
Persoalan bermula ketika Hakim MK Arsul Sani mengemukakan sesuatu yang ia lihat sebelum sidang. Ia mengaku menyaksikan Rullyandi tampil dalam sebuah tayangan bincang-bincang di televisi. Menurut Arsul, dalam tayangan itu Rullyandi menyebut persidangan di MK ilegal. Persidangan yang dimaksud adalah sidang gugatan tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar teguran di ruang sidang.
Pernyataan itu dinilai janggal karena disampaikan oleh orang yang hendak memberikan keterangan di forum yang sama. Seorang ahli lazimnya diharapkan menjaga sikap dan menghormati lembaga tempat ia bersaksi. Menyebut sebuah persidangan ilegal berarti meragukan keabsahan proses yang sedang berjalan. Di sisi lain, ahli itu justru diminta menyampaikan pendapat akademis di hadapan majelis. Hal inilah yang tampaknya memicu keberatan hakim.
Tindakan majelis hakim itu mencerminkan wewenang untuk menjaga ketertiban dan wibawa persidangan. Hakim berhak mengatur siapa yang boleh memberikan keterangan di ruang sidang. Pengaturan tersebut bertujuan agar jalannya pemeriksaan tetap tertib dan berwibawa. Wibawa pengadilan dipandang penting karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, setiap perilaku yang dianggap merendahkan proses sidang dapat ditindak langsung.
Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan tentang batas kebebasan berpendapat bagi seorang ahli. Seorang akademisi tentu bebas menyampaikan pandangan, termasuk di media massa. Namun, kebebasan itu berjalan beriringan dengan etika ketika ia tampil di ruang sidang. Pandangan yang bersifat kritis terhadap suatu proses hukum sah disampaikan dalam wacana publik. Akan tetapi, penyampaian pandangan itu bisa dinilai berbeda ketika orangnya hendak memberi keterangan di forum yang ia persoalkan.
Perkara yang menjadi pangkal pernyataan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu ini sejak lama memantik perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan ahli hukum. Perbedaan tafsir tentang persyaratan calon pejabat negara kerap berujung ke meja MK. Lembaga ini diberi tugas menjadi penafsir akhir konstitusi. Oleh sebab itu, setiap sidang yang menyangkut persoalan ini mendapat sorotan luas.
Bagi pihak terkait, pengusiran ahli tentu menjadi kerugian dalam strategi pembuktian. Keterangan ahli biasanya digunakan untuk menguatkan argumen hukum yang diajukan di persidangan. Dengan diminta keluarnya Rullyandi, keterangannya tidak dapat didengar majelis pada sidang itu. Pihak terkait mungkin perlu mempertimbangkan langkah lain untuk melengkapi pembuktian. Langkah tersebut dapat berupa penghadiran ahli pengganti jika majelis mengizinkan.
Kejadian di Gedung MK ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dalam beracara. Peserta sidang, termasuk saksi dan ahli, wajib menghormati majelis hakim dan proses yang berlangsung. Ucapan di ruang publik dapat berdampak pada kedudukan seseorang dalam proses hukum. Karena itu, kehati-hatian dalam bersuara menjadi sikap yang patut dijaga. Hal ini berlaku bagi siapa pun yang akan terlibat dalam persidangan lembaga peradilan.
Sidang yang berlangsung hingga malam itu menunjukkan betapa tegasnya majelis menjaga marwah lembaganya. Masyarakat pun menunggu kelanjutan pemeriksaan perkara yang sarat perhatian publik ini. Putusan MK nantinya akan menentukan arah penyelesaian sengketa tersebut. Peristiwa pengusiran ahli ini akan tercatat sebagai salah satu catatan penting dalam jalannya sidang. Semoga proses peradilan berikutnya berjalan tertib, adil, dan menghormati konstitusi.
Catatan: artikel ini hanya bertumpu pada informasi dalam teks Bapak. Saya tidak menambahkan kutipan atau fakta baru tentang isi sidang. Ada satu hal yang perlu dicek sebelum dipublikasikan: teks asal menyebut perkara PHPU Pilpres 2024, tetapi sidangnya bertanggal 1/10/2026, dan kedua hal itu tampak tidak selaras. Selain itu, paragraf ke-6 sampai ke-10 berisi uraian dan analisis umum, bukan fakta dari sumber.
