
Medan — Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri seorang personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan yang bertugas di Polsek Sunggal, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disebut meninggal dunia diduga akibat bunuh diri, keluarga korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah.
Laporan tersebut dibuat oleh ayah kandung korban, Sanalui Gowasa (55), didampingi tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut. Sanalui bersama istrinya, yang tampak menggunakan kursi roda, mendatangi langsung gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Kamis malam (6/8/2026). Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menjelaskan bahwa keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah pihak keluarga melihat langsung kondisi jenazah Winda saat tiba di rumah duka di Jalan Rakyat, Medan Timur.
“Keanehan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka. Keluarga melihat banyak luka lebam dan luka sayatan di lutut,” ujar Paul, Jumat (7/8/2026).
Sanalui Gowasa sendiri menegaskan keyakinannya bahwa putrinya tidak mengakhiri hidup sendiri, melainkan diduga menjadi korban penganiayaan. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di rumah duka, Rabu (5/8/2026).
“Sebenarnya ini bukan penembakan diri sendiri. Ini asli dianiaya. Karena kita lihat, ada pencekikan di leher dan mata lebam. Dan semua badannya agak kebiru-biruan,” ungkap Sanalui.
Selain kondisi fisik jenazah, pihak keluarga turut mempertanyakan keterlambatan penyampaian informasi awal mengenai kematian Winda, serta adanya permintaan agar jenazah segera dimakamkan tanpa penjelasan yang mereka anggap memadai. Keluarga berharap seluruh fakta dapat diungkap secara transparan dan objektif oleh pihak berwajib.
Winda sebelumnya ditemukan tewas pada Senin (3/8/2026) sore, di kamar mandi sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan — rumah milik mantan mertuanya. Berdasarkan keterangan awal, Winda saat itu datang menemui mantan suaminya, seorang anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial IM yang bertugas di Polsek Sunggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, sebelumnya menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut awalnya disimpan di dalam tas milik Brigadir IM saat yang bersangkutan tengah beristirahat. Pihak kepolisian dan keluarga mantan suami korban saat itu menyampaikan bahwa Winda diduga mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api jenis revolver tersebut.
Namun, keluarga Winda menolak mentah-mentah keterangan tersebut dan meyakini ada unsur kekerasan yang menyebabkan kematian putri mereka.
Paul menjelaskan, pihak keluarga sebenarnya sempat ingin membuat laporan dengan dugaan pasal pembunuhan berencana. Namun, pihak SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyampaikan bahwa proses penyelidikan atas kasus ini telah lebih dulu ditangani melalui laporan model A oleh Polrestabes Medan, dan surat perintah penyidikan (SP Sidik) atas laporan tersebut disebut sudah terbit.
“Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Medan (Polrestabes Medan) dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya, jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa,” ujar Paul.
Dengan adanya laporan resmi tambahan dari keluarga ke Polda Sumut ini, pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material yang ada, serta memberikan keadilan bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami peristiwa yang menewaskan Winda tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bersama tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini, termasuk keterlibatan Brigadir IM yang berstatus sebagai mantan suami korban.
Keterlibatan Bidang Propam dalam proses pendalaman kasus ini menjadi penting mengingat pihak yang diduga terkait dengan kematian Winda merupakan anggota Polri aktif, sehingga proses pemeriksaan turut melibatkan mekanisme pengawasan internal kepolisian di samping proses penyidikan pidana umum yang berjalan.
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang melibatkan dugaan senjata api milik anggota kepolisian aktif ini menyita perhatian luas dari masyarakat maupun media, mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan awal pihak berwenang dengan temuan fisik yang dilihat langsung oleh keluarga korban. Publik kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polda Sumut maupun Polrestabes Medan untuk memastikan penyebab pasti kematian Winda, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa memandang status maupun profesi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
