
Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari praktik transaksional. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan MoU turut dihadiri langsung oleh dua pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum di Sumatera Utara, yakni Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin. Kehadiran langsung kedua pimpinan ini menegaskan tingkat keseriusan dan tingginya komitmen kedua institusi dalam menjalankan kerja sama tersebut.
Langkah strategis penandatanganan MoU ini digagas dengan tujuan utama memperkuat koordinasi antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan Sumatera Utara. Penguatan koordinasi ini dinilai semakin mendesak di tengah proses pembaruan hukum pidana nasional yang tengah berlangsung, sehingga diperlukan penyelarasan pola kerja antara kedua institusi agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan adanya pembaruan regulasi hukum pidana, kedua lembaga dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan tersebut secara tekstual, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara sehari-hari di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni formal belaka. Menurutnya, perubahan regulasi hukum yang terus berkembang harus diimbangi dengan pergeseran pola kerja yang lebih terintegrasi antara penyidik dan jaksa, agar proses penegakan hukum yang berjalan tidak sampai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Perubahan regulasi tidak cukup dipahami pada tataran pasal. Yang utama adalah menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara yang objektif dan tanpa praktik transaksional,” tegas Whisnu di hadapan para tamu undangan dan jajaran kedua institusi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa fokus utama dari kerja sama ini bukan hanya pada aspek administratif atau formalitas semata, melainkan pada perubahan nyata dalam cara kerja di lapangan, khususnya dalam memastikan setiap perkara ditangani secara adil dan bersih dari berbagai bentuk kepentingan transaksional.
Selain bertujuan memperkuat koordinasi teknis antarlembaga, MoU ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana secara menyeluruh. Integritas sistem peradilan pidana dinilai menjadi fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan di Sumatera Utara.
Dengan koordinasi yang lebih erat antara penyidik dan jaksa, diharapkan setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dapat berjalan dengan standar yang objektif dan profesional, sehingga tidak menyisakan celah bagi praktik-praktik yang dapat mencederai keadilan.
Selain berdampak langsung pada aspek penegakan hukum, kerja sama antara Polda Sumut dan Kejati Sumut ini juga dinilai memiliki dampak yang lebih luas terhadap iklim investasi dan perekonomian di Sumatera Utara. Penegakan hukum yang berjalan secara berkeadilan dipandang sebagai salah satu faktor penting yang turut memengaruhi kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap suatu daerah.
Kepastian hukum yang terjaga dianggap sebagai fondasi penting dalam memberikan rasa aman bagi berbagai sektor perekonomian di Sumatera Utara, mulai dari sektor perdagangan, industri, pariwisata, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan adanya jaminan proses hukum yang objektif dan bebas dari praktik transaksional, para pelaku usaha di berbagai sektor tersebut diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan lebih tenang dan percaya diri, tanpa dibayangi kekhawatiran atas ketidakpastian hukum.
Penandatanganan MoU antara Polda Sumut dan Kejati Sumut ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik di Sumatera Utara. Melalui komitmen bersama ini, kedua institusi berharap dapat terus menjaga sinergi dan koordinasi dalam menangani berbagai perkara hukum, sekaligus memastikan bahwa proses hukum yang berjalan senantiasa mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara.
