
SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memperkuat langkah pendampingan bagi sekolah guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran serta berbagai bentuk gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, serta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah Sumatera Utara. Nota kesepahaman tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan secara resmi oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pendidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif di Sumatera Utara.
Program tersebut merupakan hasil inisiasi dari Kejati Sumut melalui program yang diberi nama Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut dirancang untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pihak sekolah dalam menjalankan tata kelola anggaran secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui program tersebut, Kejati Sumut berupaya hadir sebagai mitra strategis bagi dunia pendidikan dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Inisiasi tersebut dinilai menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.
Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait persoalan pengelolaan anggaran sekolah selama ini. Selain itu, Kejati Sumut juga menerima berbagai laporan mengenai adanya gangguan dari pihak luar terhadap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani guna menjaga kenyamanan dan keamanan bagi para kepala sekolah serta tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam kegiatan sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Selasa (6/10/2026).
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiasi yang digagas oleh Kejati Sumut tersebut. Ia menilai program tersebut merupakan langkah luar biasa dalam memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas kesehariannya. Menurutnya, rasa aman tersebut penting agar para pendidik dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran akan ancaman maupun tekanan dari pihak luar. Bobby Nasution menegaskan bahwa program tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak menginginkan tata kelola pendidikan di Sumatera Utara dapat terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Bobby Nasution turut menyampaikan pandangannya terkait tantangan besar yang dihadapi oleh kepala sekolah, KPA, maupun PA dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pendidikan. Ia menilai tidak sedikit pihak, baik dari organisasi maupun perorangan, yang kerap memberikan tekanan maupun ancaman terkait pengelolaan anggaran sekolah. Tekanan tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi para kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Pandangan tersebut disampaikan Bobby Nasution sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kondisi yang dihadapi para pendidik di lapangan.
Lebih lanjut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa ancaman maupun tekanan terhadap pengelolaan anggaran tersebut dapat datang dari berbagai tingkatan, mulai dari level provinsi hingga ke tingkat yang lebih kecil. Ia mencontohkan bahwa gubernur dapat menghadapi tekanan pada tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional, sementara bupati menghadapi tekanan pada level kabupaten. Begitu pula di tingkat kecamatan dan sekolah, tekanan serupa juga dapat muncul hingga ke level desa bahkan Rukun Tetangga (RT). Penjelasan tersebut disampaikan Bobby Nasution guna menggambarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran di berbagai tingkatan pemerintahan. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama oleh seluruh pihak terkait.
Bobby Nasution menegaskan bahwa kehadiran program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut secara berkelanjutan. Ia berharap sinergi antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif. Menurutnya, dukungan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap para kepala sekolah dan guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas utamanya, yakni memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi muda. Harapan tersebut disampaikan Bobby Nasution sebagai bentuk komitmennya dalam memajukan sektor pendidikan di Sumatera Utara.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah tersebut dinilai penting mengingat pengelolaan anggaran pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi semata. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Kolaborasi tersebut turut menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dukungan dari seluruh kepala daerah tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi program di lapangan.
Program Jaksa Sahabat Pendidik tersebut juga diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada para kepala sekolah, KPA, dan PA terkait tata kelola anggaran yang baik dan benar. Melalui pendampingan tersebut, para pengelola anggaran di sekolah diharapkan dapat lebih memahami aturan serta prosedur pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan adanya pendampingan tersebut, para kepala sekolah diharapkan dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugas pengelolaan anggaran sekolah. Program tersebut dinilai menjadi langkah preventif yang penting dalam menjaga tata kelola pendidikan yang baik.
Kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik tersebut diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain di Indonesia dalam menjaga keamanan dan tata kelola anggaran pendidikan. Berbagai pihak berharap program tersebut dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan implementasi program tersebut di lapangan. Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus diperkuat guna mendukung kemajuan sektor pendidikan. Pemprov Sumut bersama Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan perlindungan bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara.
