
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Sempat Disebut Saksi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah ini turut memunculkan dinamika terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026), menjelaskan bahwa penyidik Kejagung masih menelaah seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam penjelasan awal tersebut, nama Febrie masih tercantum sebagai saksi dalam sprindik yang baru diterbitkan. “Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.
Ketiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tersebut adalah Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang sempat menyebabkan pemadaman listrik di sebagian wilayah Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri. “Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ungkap Anang.
Meski demikian, dalam kesempatan yang sama Anang menegaskan bahwa status saksi dalam sprindik baru itu tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah maupun tersangka lain berinisial DR (Don Ritto). “Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” kata Anang. Ia menambahkan, Kejagung saat ini baru menerima dokumen dan barang bukti dari Polri, sementara penyerahan tersangka masih menunggu proses berikutnya.
Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tetap memiliki kewenangan untuk kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), terkait tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sama. Kasus ini kini ditangani oleh tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, termasuk sejumlah mantan penyidik KPK, untuk menjaga objektivitas proses penanganan.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengumumkan keputusan akhir terkait status hukum Febrie Adriansyah dalam penyidikan yang kini ditangani lembaganya, seiring proses penelaahan berkas dan barang bukti yang masih berlangsung.
