
SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat langkah pendampingan bagi sekolah guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran serta berbagai bentuk gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara. Nota kesepahaman tersebut disusun guna memberikan rasa aman bagi kepala sekolah maupun guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam suasana resmi yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan di Sumatera Utara.
Program tersebut lahir sebagai inisiasi dari Kejati Sumut melalui program yang dinamakan Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pendidikan. Pendampingan tersebut secara khusus difokuskan pada aspek pengelolaan anggaran yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan di lingkungan sekolah. Kehadiran jaksa sebagai pendamping diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus edukasi hukum bagi para pengelola anggaran sekolah. Inisiasi tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan di sektor pendidikan.
Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait permasalahan pengelolaan anggaran sekolah selama ini. Selain persoalan anggaran, sejumlah aduan juga menyoroti adanya gangguan dari pihak luar yang kerap menyasar sekolah-sekolah di berbagai daerah. Gangguan tersebut dinilai turut memengaruhi kenyamanan dan ketenangan kepala sekolah serta guru dalam menjalankan tugasnya. Banyaknya aduan tersebut menjadi dasar pertimbangan penting bagi Kejati Sumut dalam merancang program pendampingan tersebut. Persoalan tersebut dinilai perlu segera diatasi guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan bebas dari tekanan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam acara sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Selasa (6/10/2026). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, mulai dari jajaran Pemprov Sumut hingga perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kehadiran Kejati Sumut beserta jajaran Kejari turut memperkuat suasana sosialisasi yang berlangsung secara resmi tersebut. Sosialisasi tersebut menjadi momen penting dalam memperkenalkan program kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Acara tersebut turut menjadi ajang penguatan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pendidikan yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiasi yang digagas oleh Kejati Sumut tersebut. Ia menilai program tersebut sangat luar biasa karena mampu memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas kesehariannya. Menurutnya, rasa aman tersebut akan membuat kepala sekolah dan guru menjadi lebih tenang dalam mengelola anggaran maupun menyelenggarakan proses pendidikan. Bobby Nasution menegaskan bahwa program tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar penyimpangan anggaran sekolah dapat diminimalkan. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby sebagai bentuk dukungan penuh Pemprov Sumut terhadap program kerja sama tersebut.
Bobby Nasution menegaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama tersebut adalah untuk terus meningkatkan tata kelola pendidikan di Sumatera Utara secara menyeluruh. Ia menilai tata kelola yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Sumatera Utara. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan di sekolah. Bobby berharap seluruh kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal berkat adanya pendampingan dari pihak kejaksaan. Harapan tersebut disampaikan Bobby sebagai bagian dari visi besar peningkatan mutu pendidikan di Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa kepala sekolah, KPA, maupun PA kerap menghadapi tantangan besar dalam menyelenggarakan pendidikan di lingkungan masing-masing. Tantangan tersebut tidak hanya berasal dari aspek internal pengelolaan anggaran, tetapi juga dari pihak eksternal yang kerap memberikan tekanan. Menurutnya, tidak sedikit organisasi maupun perorangan yang tidak bertanggung jawab kerap memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran kepada kepala sekolah. Ancaman tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi para kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Bobby menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Bobby Nasution berharap melalui program Jaksa Sahabat Pendidik tersebut, kepala sekolah, KPA, dan PA dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai keberadaan pendampingan hukum tersebut penting guna memastikan para pengelola anggaran sekolah terhindar dari ancaman maupun intimidasi pihak luar. Menurutnya, perlindungan tersebut juga akan mendorong para kepala sekolah untuk lebih berani mengambil keputusan yang transparan dan sesuai aturan. Bobby berharap sinergi antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut dapat terus diperkuat demi mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik. Harapan tersebut disampaikan Bobby sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan.
Kerja sama antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, serta Kejati dan Kejari se-Sumatera Utara tersebut diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan demi menjaga tata kelola anggaran pendidikan yang baik. Berbagai pihak menilai program tersebut menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang selama ini kerap terjadi di lingkungan sekolah. Selain itu, program tersebut juga dinilai mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang kerap mengganggu penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum tersebut dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Program tersebut pun diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menjaga tata kelola anggaran pendidikan.
Penandatanganan nota kesepahaman serta sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan di Sumatera Utara secara menyeluruh. Berbagai pihak berharap program tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kepala sekolah, guru, serta seluruh elemen pendidikan di daerah. Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal pelaksanaan program tersebut hingga memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan. Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejati Sumut diharapkan dapat terus diperkuat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di Sumatera Utara. Dengan adanya program tersebut, diharapkan penyimpangan anggaran sekolah dapat diminimalkan sehingga kualitas pendidikan di Sumatera Utara dapat terus meningkat ke depannya.
