
Terbukti KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bersalah kepada Armor Toredor.
Untuk itu Armor Toredor divonis 4,5 tahun penjara.
Divonis hukuman itu, Armor Toreador menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.
Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya sambil menampakkan senyum.
“Saya tidak banding,” kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.
Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.
“Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku,” kata Armor Toreador.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain vonis hukuman pidana, Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.