
NEWMEDAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akhirnya membenarkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, terkait penggunaan uang retribusi sampah. Kasus ini mencuat setelah sang camat diketahui meminjam dana retribusi yang seharusnya disetorkan mandor kebersihan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, kemudian memindahkan para mandor yang berani menagih pembayarannya.
Menurut keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Medan, Andrew Fransiska Ayu, pihaknya telah memanggil Hendra untuk dimintai klarifikasi. “Informasi itu benar. Semalam saya panggil untuk klarifikasi atas perintah atasan,” ujar Ayu saat dihubungi Kompas.com via telepon pada Jumat (30/5/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pemerintah kota.
Insiden ini bermula ketika Hendra Syahputra meminjam sejumlah uang retribusi sampah yang seharusnya disetorkan oleh para mandor ke DLH Kota Medan. Namun, ketika para mandor berusaha menagih pengembalian dana tersebut, Hendra malah marah dan bersikap tidak profesional. Beberapa hari setelah insiden penagihan itu, para mandor yang bersangkutan secara tiba-tiba dipindah tugaskan menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) tanpa alasan yang jelas.
Pemindahan jabatan sepihak ini dianggap sebagai bentuk balas dendam terhadap para mandor yang berani menuntut pertanggungjawaban atas uang retribusi yang dipinjam. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa para mandor merasa diperlakukan tidak adil karena dipindahkan ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, hanya karena berani menyuarakan kebenaran.
Kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah kota menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, Hendra Syahputra akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat,” tegas Ayu.
Masyarakat Medan Barat pun menyoroti kasus ini dengan serius. Retribusi sampah merupakan dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk operasional kebersihan lingkungan. Jika dana tersebut diselewengkan, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kebersihan di wilayah tersebut. “Ini uang rakyat, harusnya dipakai untuk kebersihan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga Medan Barat.
Di sisi lain, para mandor yang menjadi korban pemindahan sepihak mengaku mengalami tekanan psikologis. Mereka merasa dikorbankan hanya karena meminta hak mereka. “Kami hanya ingin uang retribusi yang kami kumpulkan dari warga disetor dengan benar. Tapi malah dipindahkan tugas kami,” keluh salah seorang mandor yang enggan disebutkan namanya.
Pakar hukum tata pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rudi Hartono, menyatakan bahwa tindakan camat tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan. “Meminjam uang retribusi tanpa prosedur yang jelas, lalu memindahkan pegawai yang menagih, ini jelas melanggar etika dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Medan telah memulai proses investigasi terhadap kasus ini. Tim pemeriksa akan memverifikasi aliran dana retribusi sampah dan memeriksa apakah ada indikasi korupsi atau maladministrasi dalam penanganannya. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi Wali Kota Medan untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
Ketua DPRD Kota Medan, H. M. Saidullah, menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara transparan. “Kami mendesak pemerintah kota untuk bersikap tegas. Jika terbukti melanggar, camat harus diberi sanksi yang setimpal,” ujarnya. DPRD juga akan memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada upaya penutupan fakta.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang sistem pengawasan keuangan di tingkat kecamatan. Beberapa kalangan menyarankan perlunya audit rutin terhadap pengelolaan retribusi daerah untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pejabat. “Harus ada mekanisme yang lebih ketat dalam pengelolaan dana retribusi,” saran Ketua BPK Perwakilan Sumatera Utara, Ahmad Fauzi.
Hendra Syahputra sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Beberapa upaya untuk meminta konfirmasi langsung darinya belum mendapatkan respons. Pihak keluarga dan staf di Kecamatan Medan Barat juga enggan berkomentar lebih jauh, menunggu hasil penyelidikan resmi dari inspektorat.
Menyikapi kasus ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memerintahkan seluruh camat dan pejabat daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. “Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa. Dana masyarakat harus dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya dalam rapat terbatas dengan jajaran pemerintah kota.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Medan akan mereview sistem pengelolaan retribusi di tingkat kecamatan. Rencananya, akan dibuat sistem digitalisasi setoran retribusi untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. “Dengan sistem online, aliran dana bisa dipantau langsung oleh pusat,” jelas Kepala DLH Medan, Syarif Armansyah.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur sipil negara di Medan. Integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama. Masyarakat pun berharap agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas tanpa tebang pilih, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional di Kota Medan.