
NEWMEDAN.COM –Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam pernyataannya, Bobby menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan ASN Sumut.
“Saat ini kami masih mempelajari mekanisme dan implikasi dari kebijakan WFA ini sebelum memutuskan untuk menerapkannya,” ujar Bobby Nasution saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (tanggal). Ia menekankan pentingnya memahami secara komprehensif dampak kebijakan ini terhadap produktivitas dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
Kebijakan WFA yang digulirkan Kemenpan-RB memungkinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel di luar kantor, dengan tetap memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Kebijakan ini dianggap sebagai terobosan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus kesejahteraan pegawai. Namun, implementasinya memerlukan penyesuaian di berbagai sektor, terutama dalam hal pengawasan dan evaluasi kinerja.
Bobby Nasution mengaku belum sepenuhnya memahami bagaimana mekanisme WFA akan berjalan di Sumatera Utara. “Kami perlu melihat data dan kondisi riil di lapangan terlebih dahulu, termasuk mengevaluasi sektor-sektor mana yang memungkinkan untuk menerapkan sistem ini,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu dengan adanya perubahan sistem kerja ini.
Beberapa ASN di Sumatera Utara menyambut positif wacana penerapan WFA, mengingat fleksibilitas kerja dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi. Namun, sebagian lainnya menyatakan kekhawatiran terkait tantangan teknis, seperti ketersediaan infrastruktur digital dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution mengatakan bahwa Pemprov Sumut akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sebelum menerapkan WFA. “Kami harus memastikan bahwa semua ASN memiliki akses yang memadai terhadap perangkat dan jaringan pendukung, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan sinyal internet,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga menyinggung perlunya sosialisasi intensif jika kebijakan ini benar-benar diterapkan. “ASN perlu memahami betul tata cara dan tanggung jawab mereka dalam sistem WFA agar tidak terjadi penurunan kualitas kerja,” tambahnya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan fleksibilitas kerja yang berpotensi merugikan pelayanan publik.
Di tingkat nasional, kebijakan WFA telah diujicobakan di beberapa instansi pemerintah dengan hasil yang beragam. Beberapa lembaga melaporkan peningkatan efisiensi, sementara lainnya menemui kendala dalam memantau kinerja pegawai. Pengalaman ini menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov Sumut dalam mengevaluasi kelayakan penerapan WFA.
Bobby Nasution menegaskan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja ASN dan kepala dinas terkait. “Prinsip kami adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Sementara itu, kalangan akademisi di Sumatera Utara menyarankan agar pemerintah provinsi melakukan pilot project terlebih dahulu sebelum menerapkan WFA secara menyeluruh. “Uji coba di beberapa instansi tertentu bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya,” ujar seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara.
Jika kebijakan WFA diterapkan, Sumatera Utara akan menjadi salah satu provinsi pelopor dalam menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN. Namun, hal ini juga membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan keberhasilannya.
Masyarakat Sumatera Utara pun menaruh harapan besar pada kebijakan ini, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik. “Jika bisa membuat ASN lebih nyaman bekerja tanpa mengorbankan pelayanan, kenapa tidak?” ujar seorang warga Medan yang kerap berurusan dengan layanan pemerintahan.
Kendati demikian, Bobby Nasution mengingatkan bahwa proses menuju penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. “Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak besar seperti ini. Semua harus dipersiapkan dengan matang,” pungkasnya.
Dengan demikian, kebijakan WFA untuk ASN di Sumatera Utara masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah provinsi berjanji akan mengumumkan perkembangan terkait kebijakan ini setelah melalui tahapan kajian yang komprehensif. Masyarakat dan ASN diharapkan dapat bersikap sabar dan mendukung proses evaluasi yang sedang berlangsung.