
NewMedan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, dana hasil perjudian online sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan ke aset kripto. Temuan ini menunjukkan bagaimana uang dari aktivitas ilegal semakin sulit dilacak karena memanfaatkan teknologi digital yang bersifat anonim.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa perputaran dana dalam industri judi daring selama tahun 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp359,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah dikonversi ke aset digital guna menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.
“Kami menemukan pola transaksi yang mengarah pada pengalihan dana hasil judi online ke aset kripto. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena sifat kripto yang sulit dilacak,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta.
PPATK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait temuan ini. Berbagai langkah telah diambil, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan jaringan perjudian online serta kerja sama dengan regulator aset digital untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Menurut Ivan, penggunaan aset kripto dalam pencucian uang semakin marak, terutama dalam transaksi yang berkaitan dengan kejahatan siber. Banyak pelaku judi online menggunakan metode ini karena aset digital dapat dipindahkan dengan cepat antar negara tanpa melalui perbankan tradisional.
Lebih lanjut, PPATK mengidentifikasi bahwa jaringan sindikat judi online memiliki sistem yang sangat terorganisir. Mereka menggunakan rekening bank atas nama pihak ketiga sebagai penampung dana sebelum dikonversi ke aset kripto. Setelah itu, dana dialihkan ke berbagai dompet digital yang sulit dilacak, bahkan hingga ke luar negeri.
“Pola ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan lembaga internasional untuk menekan pergerakan dana ilegal yang menggunakan teknologi blockchain,” tambah Ivan.
PPATK juga mencatat bahwa modus pengalihan dana ke aset kripto sering kali melibatkan exchanger atau platform perdagangan aset digital yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini membuat penegakan hukum semakin sulit karena tidak semua platform memiliki regulasi yang ketat terkait anti-pencucian uang.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui PPATK dan APH berencana memperketat regulasi terhadap penggunaan aset digital di Indonesia. Salah satu langkah yang tengah dibahas adalah peningkatan pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan kripto serta kerja sama dengan bursa aset digital yang beroperasi secara legal.
Meskipun demikian, upaya ini tetap menghadapi tantangan besar. Teknologi blockchain memungkinkan transaksi dilakukan tanpa batas geografis, sehingga pelaku bisa dengan mudah menghindari deteksi dengan memanfaatkan exchanger yang berbasis di negara dengan regulasi longgar.
Selain itu, peredaran uang dalam judi online yang mencapai ratusan triliun rupiah juga menunjukkan bahwa aktivitas ini masih memiliki banyak pemain di dalam negeri. Oleh karena itu, PPATK menekankan pentingnya kerja sama antara regulator keuangan, aparat hukum, dan masyarakat dalam memberantas praktik perjudian daring.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan aset digital dan skema perjudian online. Edukasi tentang risiko transaksi ilegal serta pemahaman mengenai regulasi aset kripto menjadi kunci dalam mencegah peredaran dana haram di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk mempercepat revisi regulasi yang berkaitan dengan aset digital guna mencegah penyalahgunaannya dalam aktivitas ilegal. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan pencucian uang melalui kripto dapat ditekan secara efektif.
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan APH dalam menindaklanjuti temuan ini. Langkah-langkah penegakan hukum akan terus dilakukan, termasuk pemblokiran akun dan pemanggilan pihak yang terlibat dalam jaringan judi online.
Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online bukan hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memperbesar skala pencucian uang di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran dana hasil kejahatan ini.