
Newmedan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik galian C ilegal atau tambang pasir ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk menggali pasir, serta satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil tambang ilegal. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berinisial RA dan RT. Keduanya diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA dan RT dalam perkara penindakan galian C ilegal tersebut,” kata Kombes Rudi Rifani dalam keterangannya pada Sabtu (22/2/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap RA dan RT. Kombes Rudi menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa kedua tersangka bersikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak berusaha menghilangkan barang bukti.
“Untuk sementara, mereka tidak kita tahan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rudi.
Polda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kegiatan galian C tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian bagi negara akibat tidak adanya kontribusi pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan.
Aktivitas tambang pasir ilegal di Batu Bara ini diketahui telah berlangsung selama beberapa waktu. Masyarakat sekitar sebelumnya sempat mengeluhkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan pertanian, pencemaran air, hingga jalanan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat yang hilir mudik mengangkut hasil tambang.
Salah satu warga Desa Sukaraja, Sarman (47), mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, sejak galian pasir ilegal beroperasi, sumber air bersih di desanya menjadi tercemar, dan beberapa area pertanian mengalami penurunan hasil panen.
“Kami berharap aparat segera menutup tambang ini secara permanen. Sudah banyak kerugian yang kami alami akibat aktivitas ini,” ujarnya.
Polda Sumut memastikan akan terus memantau aktivitas serupa di wilayah Sumatera Utara. Penindakan terhadap tambang ilegal menjadi prioritas mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang membiayai atau melindungi aktivitas ilegal ini,” tegas Kombes Rudi Rifani.
Kasus ini ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal yang dikenakan meliputi pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka. Kerja sama masyarakat diharapkan dapat membantu mempercepat penindakan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, kedua tersangka RA dan RT telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Sumut. Polisi juga berencana memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat bukti hukum dalam kasus ini.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut baik langkah tegas Polda Sumut ini. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama secara berkelanjutan dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Sumatera Utara.