
NEWMEDAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi skala besar di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/5/2025) ini berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Kombes Pol Rudi Rifani, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif kami terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Utara,” jelas Rudi dalam rilis resmi Polda Sumut, Selasa (27/5/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sistematis. Mereka menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Pancur Batu. BBM tersebut kemudian didistribusikan secara ilegal ke SPBU-SPBU nakal dan industri yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. “Kami menemukan puluhan jeriken dan tangki penyimpanan berisi BBM bersubsidi yang siap diedarkan,” ungkap Rudi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1.200 liter Pertalite
- 600 liter Solar
- 20 unit jeriken besar
- 5 unit tangki portable
- 2 unit kendaraan pengangkut
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS (35) dan RD (42) merupakan residivis kasus serupa. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan besar penimbun BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Utara. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan pembeli BBM ilegal tersebut.
Kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar jika terbukti bersalah.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini berdampak luas terhadap perekonomian. Masyarakat kelas bawah kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi karena stok di SPBU resmi sering habis, sementara di pasar gelap tersedia dengan harga lebih mahal. “Ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran subsidi pemerintah,” tegas Rudi.
Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar. “Kami akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan penyimpangan, terutama di daerah perbatasan dan kawasan industri,” janji Rudi. Kerja sama dengan Bea Cukai dan Satpol PP juga akan diperkuat.
Kasus ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi. “Ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM,” ujarnya. Sementara Asosiasi Pengusaha SPBU mendukung langkah tegas kepolisian dan meminta sanksi yang berat bagi pelaku.
Pakar ekonomi energi dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Irwan Shah, menjelaskan bahwa penimbunan BBM bersubsidi menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun. “Selain kerugian materi, ini juga mendistorsi pasar dan mengganggu stabilitas harga,” jelasnya.
Masyarakat Deli Serdang menyambut baik pengungkapan kasus ini. “Sudah lama kami curiga ada penimbunan di wilayah ini, karena sering kesulitan dapat Pertalite di SPBU resmi,” kata seorang warga Pancur Batu. Mereka berharap operasi seperti ini bisa dilakukan secara rutin.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan BBM melalui call center 110 atau aplikasi Polisi Mobile. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami,” kata Rudi. Masyarakat juga diminta tidak membeli BBM dari sumber tidak resmi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik operasi ilegal ini. “Kami yakin ini bukan tindakan perorangan, melainkan bagian dari jaringan terorganisir,” pungkas Rudi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha nakal dan mengembalikan fungsi subsidi BBM untuk masyarakat yang benar-benar berhak. Polda Sumut berjanji akan terus intensif melakukan operasi serupa di seluruh wilayah hukumnya.