
NEWMEDAN.COM ASAHAN – Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang sempat menghebohkan publik mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan kasus narkoba di Polres Asahan. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian membantah dengan tegas tudingan bahwa dua pejabat kepolisian, yakni AKP S dan Ipda S, terlibat dalam tindakan tak senonoh terhadap tahanan berinisial LS (23).
Kabar mengenai dugaan pelecehan tersebut sebelumnya mencuat di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa LS, seorang perempuan yang menjadi tahanan kasus narkoba, telah menjadi korban pelecehan oleh dua pejabat Polres Asahan yang menjabat sebagai Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) dan Kanit Satres Narkoba.
Namun, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Komplek Tasbih, Kota Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan secara tegas menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyampaikan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar,” ujar Kombes Ferry kepada awak media. Ia menambahkan, “Tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat ataupun perwira kami di Polres Asahan.”
Menurut Ferry, Propam Polda Sumut telah memeriksa AKP S dan Ipda S secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi lain serta memverifikasi kronologi yang beredar. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jika memang ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya. Namun dalam kasus ini, tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar.
Ferry pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Kami minta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi. Jika ada informasi yang meresahkan, silakan laporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” katanya.
Sementara itu, pihak Polres Asahan juga mengaku dirugikan oleh beredarnya informasi palsu ini. Kapolres Asahan dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa isu ini telah mencemarkan nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian di daerah tersebut.
Di sisi lain, LS, tahanan yang disebut-sebut sebagai korban, belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, menurut informasi dari pihak kepolisian, LS tidak pernah menyampaikan pengaduan secara formal mengenai dugaan pelecehan yang dimaksud.
Polda Sumut juga menyatakan akan menelusuri siapa pihak yang pertama kali menyebarkan kabar bohong tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong (hoaks), maka pihak berwajib akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Para pemerhati hukum dan masyarakat sipil mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku aparat tetap penting, namun hal tersebut harus dibarengi dengan akurasi dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi. Tuduhan tanpa bukti bisa berdampak serius, baik bagi individu yang dituduh maupun institusi tempat mereka bekerja.
Kejadian ini menjadi cerminan betapa pentingnya verifikasi dalam setiap informasi yang beredar, khususnya di era media sosial yang begitu cepat menyebarkan kabar. Masyarakat didorong untuk tidak serta-merta mempercayai informasi tanpa sumber yang jelas.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat untuk memastikan setiap anggotanya bekerja sesuai dengan etika profesi dan hukum yang berlaku. Evaluasi dan pembinaan rutin disebut akan terus dilakukan untuk menjaga integritas institusi.
Dengan klarifikasi ini, Polda Sumut berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dan menekankan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat selama disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta.
Penegasan ini diharapkan menjadi penutup dari isu yang telah meresahkan tersebut, sekaligus mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga integritas informasi dan kehati-hatian dalam menyikapi rumor yang belum tentu benar.