
NEWMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini resmi diperpanjang hingga Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menjelaskan bahwa program ini dimulai sejak 1 Oktober 2025. Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan agar bisa melunasi kewajibannya tanpa beban denda.
Menurut Ardan, pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, ada pula potongan atau diskon untuk pembayaran pajak tahun berjalan agar masyarakat semakin terdorong menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Program ini bagian dari upaya kami meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan. Jadi, ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga kedisiplinan bersama,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, pembayaran pajak yang lancar akan berdampak besar bagi pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, jalan, dan pelayanan publik lainnya di seluruh wilayah Sumut.
Selain itu, program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kendaraannya telah mati pajak bertahun-tahun untuk kembali mengaktifkannya tanpa perlu takut terkena sanksi administrasi.
“Selama periode pemutihan, semua denda pajak kendaraan dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokok pajaknya saja. Ini momen yang sangat baik untuk dimanfaatkan,” kata Ardan.
Pemprov Sumut juga menggandeng pihak kepolisian dan Jasa Raharja dalam pelaksanaan program ini agar proses administrasi berjalan lancar dan transparan.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Sumut telah membuka layanan di seluruh kantor Samsat, termasuk gerai-gerai Samsat keliling yang menjangkau daerah terpencil.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Pelayanan kami sudah disiapkan di banyak titik, termasuk di pusat perbelanjaan dan area publik,” tutur Ardan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut positif langkah Bapenda. Ia menilai program pemutihan pajak ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Pemerintah tidak hanya menagih, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dengan ringan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap warga Sumut,” kata Bobby.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan dengan iming-iming cepat tanpa antre. Semua proses resmi hanya dilakukan di Samsat dan kanal pembayaran resmi.
Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya taat pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial warga negara.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan fasilitas umum. Jadi, mari manfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum berakhir di Desember 2025,” tutup Ardan.
