
NEWMEDAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menjadi polisi tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha. Keduanya meminta agar syarat minimal pendidikan polisi diubah dari lulusan SMA menjadi lulusan strata satu (S1).
Namun, MK dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9/2025), menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Alasan utamanya adalah karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa para pemohon memang telah menguraikan status mereka sebagai warga negara, yaitu advokat dan mahasiswa. Mereka juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Kendati demikian, majelis hakim menilai dalil yang diajukan pemohon belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik akibat berlakunya pasal tersebut.
Menurut Enny, pasal yang diuji justru memberikan peluang lebih luas bagi warga negara Indonesia untuk berkarier di kepolisian. Dengan batas minimal SMA, kesempatan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa harus menunggu sampai memperoleh gelar sarjana.
Selain itu, MK menegaskan bahwa perubahan syarat pendidikan adalah ranah pembentuk undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang pada dasarnya meminta pergeseran kebijakan publik.
Dalam sidang tersebut, MK juga menekankan bahwa sistem pendidikan di Polri sendiri sudah disesuaikan dengan kebutuhan profesionalisme aparat. Lulusan SMA yang lolos seleksi akan mendapatkan pendidikan intensif di akademi atau sekolah kepolisian.
Pendidikan tersebut, lanjut MK, menjadi bagian dari proses pembentukan polisi yang profesional dan kompeten, sehingga tidak semata-mata bergantung pada ijazah akademik formal.
Dengan putusan ini, syarat menjadi anggota Polri tetap mengikuti ketentuan lama, yakni minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
Reaksi publik terhadap putusan MK beragam. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut sudah tepat karena memberikan kesempatan luas bagi anak bangsa. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa meningkatkan standar pendidikan akan membantu mendorong kualitas aparat kepolisian.
Pakar hukum tata negara menilai putusan MK konsisten dengan prinsip non-intervensi terhadap kebijakan legislasi. MK tidak boleh menggantikan peran DPR maupun pemerintah dalam menentukan syarat-syarat rekrutmen aparat negara.
Sementara itu, Polri sendiri menyambut baik putusan ini. Pihaknya menyatakan bahwa standar rekrutmen sudah mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi sosial masyarakat.
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat ramai diperbincangkan publik. Dengan demikian, jalur masuk menjadi polisi bagi lulusan SMA tetap terbuka, sembari tetap memberi kesempatan bagi lulusan sarjana untuk meniti karier di tingkat yang lebih tinggi.
