
NEWMEDAN.COM – Kasus dugaan korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) untuk petugas kebersihan di Kecamatan Medan Polonia memasuki babak baru setelah hasil investigasi Inspektorat Kota Medan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menindak penyimpangan anggaran yang melibatkan aparatur sipil negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Ali Rizza, mengonfirmasi bahwa beberapa pihak telah diperiksa terkait kasus ini. “Ya, ada beberapa yang sudah diperiksa dari Kecamatan Polonia, termasuk camat, bendahara, dan pejabat terkait lainnya,” jelas Ali Rizza saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025). Status camat yang diperiksa masih belum jelas apakah yang sekarang atau sebelumnya, mengingat posisi camat saat ini masih berstatus Pelaksana Harian.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Proses hukum untuk kasus Polonia (dugaan korupsi BBM) sudah kami limpahkan ke APH,” tegas Rico Waas. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah kota dalam memberantas praktik korupsi di kalangan ASN.
Kasus ini bermula dari laporan internal tentang penyimpangan penggunaan dana BBM yang dialokasikan untuk operasional petugas kebersihan di Kecamatan Polonia. Diduga terjadi mark-up nilai dan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan bakar kendaraan operasional petugas kebersihan.
Inspektorat Kota Medan telah melakukan investigasi mendalam sebelum menyerahkan berkas lengkap kepada Kejari Medan. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana oleh oknum pejabat kecamatan. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ali Rizza menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan memeriksa saksi-saksi terkait,” ujarnya. Kejari juga berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara secara lebih akurat.
Kasus ini mendapat perhatian khusus mengingat Kecamatan Polonia merupakan wilayah strategis di Kota Medan. Penyimpangan dana untuk petugas kebersihan berpotensi mengganggu pelayanan kebersihan dan ketertiban umum di kecamatan tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Rangkuti, menyatakan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi penegakan hukum di Medan. “Ini akan menjadi tolok ukur konsistensi penindakan korupsi di level kecamatan,” katanya. Ia juga mendorong proses hukum yang transparan dan adil.
Masyarakat Kecamatan Polonia menyambut baik proses hukum ini. “Kami berharap kasus ini diselesaikan tuntas agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua RW 05 Kelurahan Polonia, Marwan Siregar. Selama ini, banyak keluhan dari petugas kebersihan tentang keterlambatan dan ketidakcukupan pasokan BBM untuk operasional mereka.
Di sisi lain, pejabat Kecamatan Polonia yang diperiksa mengklaim tidak mengetahui adanya penyimpangan. “Kami hanya menjalankan prosedur yang ada,” kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya. Namun, bukti-bukti yang ditemukan inspektorat menunjukkan sebaliknya.
Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum. “Prinsip kami jelas, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Ia juga memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana operasional di seluruh kecamatan.
Kasus ini juga memicu evaluasi sistem pengawasan di Pemko Medan. Inspektorat akan memperketat monitoring penggunaan dana operasional, khususnya untuk pos-pos yang rentan penyimpangan seperti BBM dan honorarium. “Kami akan buat sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Kepala Inspektorat Medan, Rudi Hartono.
Kejari Medan memperkirakan proses penyidikan akan memakan waktu beberapa minggu ke depan. “Kami ingin pastikan semua bukti terkumpul lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Ali Rizza. Jika terbukti, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pakar administrasi publik, Prof. Elvi Zahara, menyarankan perlunya pembenahan sistem pengelolaan keuangan di level kecamatan. “Selain pengawasan, perlu juga peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi sistem untuk meminimalisir penyimpangan,” sarannya.
Kasus dugaan korupsi BBM di Kecamatan Polonia ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemko Medan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan fair dan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di masa depan.