
Newmedan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, IS (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara, yang menyatakan bahwa IS diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Batubara menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan software tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek yang seharusnya mendukung sistem pembelajaran digital di sekolah justru menjadi ladang korupsi.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta alat bukti yang ada, IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” demikian pernyataan resmi Kejari Batubara yang diunggah melalui akun Instagram resminya.
Menurut hasil audit, proyek pengadaan software ini diduga memiliki banyak kejanggalan, mulai dari proses tender hingga implementasi di lapangan. Salah satu indikasi utama adalah adanya mark-up harga yang signifikan, serta dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, software yang seharusnya digunakan oleh sekolah-sekolah di Batubara ternyata tidak berfungsi dengan baik. Bahkan, ada beberapa sekolah yang mengaku tidak pernah menerima software tersebut meskipun anggaran telah dicairkan.
Kejari Batubara menegaskan bahwa mereka akan mendalami aliran dana dalam proyek ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu penyidik Kejari Batubara.
Penetapan tersangka terhadap IS mengejutkan banyak pihak, mengingat jabatannya sebagai Kadis Kominfo Sumut yang seharusnya berperan dalam mengembangkan sistem informasi dan komunikasi di daerah.
Masyarakat Batubara mengecam dugaan praktik korupsi ini, terutama karena dana yang dikorupsi berkaitan dengan sektor pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan generasi muda yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih baik.
Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi di Sumatera Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan kerap menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan.
Pakar hukum menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran, terutama di sektor pendidikan yang menjadi fondasi utama pembangunan bangsa.
Kini, IS menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah dalam kasus ini. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ia dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kejari Batubara memastikan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Proses hukum terhadap IS akan terus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan.
Dengan penetapan tersangka ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan sektor pendidikan di Batubara.