
Newmedan.com – Jalan Tol Binjai.Langsa, khususnya pada seksi Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, dalam waktu dekat akan mulai menerapkan tarif bagi pengguna jalan. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengelolaan infrastruktur berkelanjutan oleh pemerintah dan pihak operator jalan tol, guna menjaga kualitas layanan sekaligus mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.
Penetapan tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 362 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Maret 2025. Surat tersebut mengatur tentang klasifikasi golongan kendaraan serta besaran tarif yang akan dikenakan untuk ruas jalan tol yang menghubungkan wilayah Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al-Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi pemberlakuan tarif tersebut. “Sejak tol ini beroperasi tanpa tarif pada 11 Maret 2025, kami langsung melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” ujar Adjib dalam keterangan persnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, baik daring maupun luring. Selain menginformasikan besaran tarif, Hutama Karya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan jalan tol dan bagaimana kontribusi pengguna dalam pembiayaan operasional jalan tol sangatlah signifikan.
Tidak hanya melalui media, Adjib menjelaskan bahwa Hutama Karya juga melibatkan berbagai pihak dalam diskusi terbuka. Salah satunya adalah melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan regulator, akademisi, serta pengamat ekonomi untuk membahas dampak dan kesiapan penerapan tarif di ruas tol ini.
Penerapan tarif ini dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan keberlanjutan dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol. Dengan adanya pemasukan dari tarif tol, PT Hutama Karya dapat melakukan perawatan berkala, peningkatan kualitas layanan, dan memperluas konektivitas antarwilayah yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jalan Tol Binjai–Langsa merupakan bagian dari jaringan tol Trans Sumatera yang menjadi proyek strategis nasional. Ruas Tanjung Pura–Pangkalan Brandan sendiri memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah di Provinsi Sumatera Utara dan sekitarnya, serta mengurangi beban lalu lintas pada jalan nasional non-tol.
Sejumlah masyarakat pengguna tol menyambut positif kebijakan ini, terutama karena selama masa uji coba sejak 11 Maret 2025 mereka telah merasakan manfaatnya. Beberapa di antaranya menyebut bahwa waktu tempuh menjadi lebih singkat dan perjalanan lebih nyaman karena kualitas jalan yang baik serta minim hambatan.
Namun, tak sedikit juga masyarakat yang berharap agar tarif yang diberlakukan tidak memberatkan pengguna, terutama bagi kendaraan pribadi dan logistik yang setiap hari menggunakan jalan tol ini. Menanggapi hal tersebut, Hutama Karya memastikan bahwa tarif yang ditetapkan telah melalui kajian matang agar tetap terjangkau.
Dalam SK Menteri PUPR tersebut, tarif disesuaikan dengan golongan kendaraan. Klasifikasi kendaraan dibagi menjadi lima golongan, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk besar. Besaran tarif disesuaikan dengan panjang ruas tol dan tingkat layanan yang diberikan.
Sebagai persiapan, pihak pengelola juga telah meningkatkan sistem pembayaran di gerbang tol. Selain pembayaran tunai, pengguna jalan tol juga bisa melakukan transaksi menggunakan kartu uang elektronik yang telah terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional.
Hutama Karya juga mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan diri sebelum tarif diberlakukan secara resmi. Sosialisasi akan terus digencarkan dalam beberapa minggu ke depan, termasuk informasi seputar lokasi gerbang tol, jadwal pemberlakuan tarif, serta cara penggunaan kartu elektronik.
Dalam jangka panjang, keberadaan tol berbayar ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas barang dan orang di kawasan Sumatera bagian utara. Selain itu, diharapkan pula mampu menarik investasi baru di daerah-daerah yang terhubung langsung dengan jalan tol ini.
Penerapan tarif jalan tol bukanlah hal baru dalam pengelolaan infrastruktur Indonesia. Namun, setiap kebijakan yang diterapkan perlu dikomunikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat menerima dan memahami manfaatnya. Keterlibatan semua pihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan diberlakukannya tarif pada ruas Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, pemerintah dan Hutama Karya berharap pelayanan jalan tol tetap optimal, aman, dan nyaman. Langkah ini juga menandai komitmen pemerintah dalam mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.