
NEWMEDAN.COM – Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali muncul dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Sejumlah kepala sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) negeri di kota ini melaporkan adanya indikasi intervensi dalam proses pengadaan buku ajar yang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa pejabat dinas diduga memaksa sekolah-sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu. “Padahal, kami sudah menyusun daftar buku yang sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan siswa kami,” ujar seorang kepala SD di Kecamatan Medan Perjuangan.
Keluhan serupa disampaikan oleh kepala SMP Negeri di Medan Area. Ia mengaku mendapat tekanan halus untuk mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pembelian buku yang tidak sesuai dengan rencana kerja sekolah. “Ini jelas membebani anggaran kami,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Drs. Ahmad Syafri, M.Pd., ketika dikonfirmasi membantah adanya intervensi. “Tidak benar ada paksaan. Kami hanya memberikan rekomendasi buku yang sudah lolos penilaian tim ahli dinas,” tegasnya.
Namun, dokumen internal yang berhasil diperoleh media menunjukkan adanya surat edaran tidak resmi yang mengarahkan sekolah untuk memprioritaskan pembelian buku dari tiga penerbit tertentu. Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh pejabat tingkat menengah di dinas setempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerima laporan mengenai kasus ini. “Kami sedang mengumpulkan informasi awal,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Praktisi pendidikan, Prof. Dr. Sarman Hasibuan dari Universitas Negeri Medan, menyayangkan praktik semacam ini. “Ini bentuk pembodohan sistematis. Sekolah paling paham kebutuhan literasi siswanya,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, sekolah memiliki kewenangan penuh dalam pengadaan buku ajar selama sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Intervensi dari dinas dianggap melanggar prinsip otonomi sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, H. Marwan Batubara, menyatakan akan memanggil Kadis Pendidikan untuk meminta penjelasan. “Jika benar terjadi penyimpangan, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Asosiasi Penerbit Indonesia (IKAPI) Sumatera Utara turut menyoroti kasus ini. “Persaingan usaha harus sehat. Tidak boleh ada pemaksaan seperti ini,” kata Ketua IKAPI Sumut, Darwin Lubis.
Seorang orang tua siswa di Medan Selayang mengaku khawatir. “Saya tidak ingin anak saya jadi korban main dinas. Buku bagus itu yang sesuai kebutuhan belajar, bukan yang disuruh beli,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Medan tercatat memiliki anggaran pengadaan buku sebesar Rp 28 miliar pada APBD 2025. Angka ini meningkat 15% dari tahun sebelumnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Sumatera Utara, Rudi Hartono, mendesak adanya audit komprehensif. “Ini modus lama yang selalu berulang. Harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah kepala sekolah mulai berani melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Kami ingin proses hukum yang transparan,” kata salah satu pelapor.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Dra. Sri Wahyuni, membantah terlibat dalam praktik tersebut. “Kami hanya memfasilitasi, tidak memaksa,” katanya.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi sektor pendidikan di Sumatera Utara, setelah sebelumnya terungkap kasus pungutan liar di sejumlah sekolah menengah atas negeri.