
NEWMEDAN.COM – Aparat Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis satwa, tumbuhan, dan media pembawa lainnya yang berasal dari Thailand pada 16 Juni 2025. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan pada 19 Juni 2025 untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi ekosistem lokal.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah instansi terkait. “Kami bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Karantina Sumut, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, Denpom I/5 Medan, serta lembaga lainnya,” jelasnya dalam keterangan pers di Medan, Kamis (19/6/2025).
Barang yang berhasil diamankan termasuk satwa langka dan tumbuhan yang dilindungi, serta media pembawa penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Penyitaan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan melalui jalur tertentu di Sumatera Utara.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan regulasi yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. “Kami tidak ingin barang-barang ini beredar di pasar gelap atau merusak keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Jackson.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan satwa dan tumbuhan ilegal masih aktif beroperasi di wilayah perbatasan. Modus yang digunakan biasanya melibatkan dokumen palsu atau penyembunyian barang dalam komoditas lain yang tampak legal.
Bea Cukai Medan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dan tumbuhan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini dapat mengancam kelestarian spesies langka dan membahayakan ekosistem.
Instansi karantina juga memainkan peran penting dalam operasi ini, dengan memastikan bahwa tidak ada organisme asing yang berpotensi menjadi invasif atau membawa penyakit masuk ke Indonesia. “Kami melakukan identifikasi mendalam sebelum memutuskan untuk memusnahkan barang-barang tersebut,” ujar perwakilan Karantina Sumut.
Keterlibatan TNI dan kepolisian dalam operasi ini membuktikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas kejahatan lintas negara. BAIS TNI Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut membantu mengamankan lokasi serta mengusut jaringan di balik penyelundupan ini.
Penyelundupan satwa dan tumbuhan ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga penjara.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait perdagangan ilegal satwa atau tumbuhan didorong untuk melapor ke Bea Cukai atau instansi terkait. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” kata Jackson.
Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa aparat terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara. Teknologi pemindaian dan intelijen modern juga digunakan untuk mendeteksi upaya penyelundupan yang semakin canggih.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan, sesuai standar internasional. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.
Bea Cukai Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal, termasuk satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Langkah ini sejalan dengan upaya global dalam memerangi perdagangan ilegal spesies langka.
Masyarakat diharapkan turut serta menjaga kedaulatan hayati Indonesia dengan tidak membeli atau memperdagangkan satwa dan tumbuhan ilegal. Edukasi tentang pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati juga terus digencarkan.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Indonesia dalam melindungi kekayaan alamnya dari ancaman perdagangan ilegal. Ke depan, kolaborasi antarlembaga akan semakin diperkuat untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif.