
NEWMEDAN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya aksi pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasionalnya. Insiden yang terus berulang ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan kru kereta, tetapi juga merusak aset vital transportasi publik.
Berdasarkan data resmi KAI Divre I Sumut, sepanjang tahun 2024 telah terjadi 55 kasus pelemparan terhadap kereta api oleh pelaku tak dikenal. Angka yang mengkhawatirkan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
M. As’ad Habibuddin, Manager Humas KAI Divre I Sumut, dalam keterangan pers di Medan pada Rabu (tanggal), menyatakan kecaman keras terhadap aksi vandalisme ini. “Perbuatan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan penghancuran fasilitas milik negara,” tegasnya.
Aksi pelemparan biasanya terjadi ketika kereta melintas di area pemukiman atau daerah terpencil. Pelaku seringkali menggunakan batu atau benda keras lainnya yang dapat merusak kaca jendela kereta bahkan melukai penumpang. Beberapa kasus dilaporkan menyebabkan kerusakan parah pada rangkaian kereta.
Dampak dari aksi ini sangat serius. Selain risiko keselamatan penumpang, kerusakan fasilitas kereta menyebabkan gangguan operasional dan kerugian material yang tidak kecil. Biaya perbaikan untuk setiap insiden pelemparan bisa mencapai puluhan juta rupiah, yang pada akhirnya menjadi beban negara.
KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kejadian. Pemantauan melalui CCTV di beberapa stasiun dan kereta juga diperkuat untuk mengidentifikasi pelaku. Namun, luasnya wilayah operasional menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus ini.
As’ad menjelaskan bahwa motif pelaku beragam, mulai dari iseng hingga unsur kesengajaan. “Ada yang melakukannya karena kurangnya kesadaran, tapi tidak sedikit yang ternyata dilakukan secara terorganisir,” ujarnya. Polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya pola tertentu dibalik aksi-aksi ini.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap kecurigaan atau kejadian pelemparan kereta api. KAI menyediakan saluran pengaduan khusus melalui call center 121 dan aplikasi KAI Access. “Kami membutuhkan mata dan telinga masyarakat untuk menghentikan aksi ini,” ajak As’ad.
Dari 55 kasus yang tercatat, sebagian besar terjadi di wilayah Deli Serdang, Binjai, dan Medan. Titik-titik rawan tersebut kini menjadi fokus patroli gabungan antara petugas KAI dan kepolisian. Beberapa lokasi bahkan telah dipasangi rambu peringatan tentang sanksi hukum bagi pelaku pelemparan.
Secara hukum, aksi pelemparan kereta api dapat dikenakan pasal 218 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keselamatan transportasi umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. KAI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang berhasil diidentifikasi.
Psikolog sosial dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Fatimah Zahra, menganalisis bahwa aksi ini mencerminkan rendahnya rasa memiliki terhadap fasilitas publik. “Perlu edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga aset negara sebagai milik bersama,” sarannya.
Pihak KAI juga menggandeng sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan keselamatan perkeretaapian. Program “KAI Goes to School” diharapkan dapat menanamkan kesadaran sejak dini tentang bahaya dan konsekuensi dari aksi pelemparan kereta.
Beberapa komunitas pecinta kereta api di Sumut telah menginisiasi gerakan “Jaga Kereta Kita” sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Mereka rutin melakukan patroli sukarela dan kampanye di media sosial tentang pentingnya melindungi transportasi umum.
KAI mengaku terus melakukan inovasi teknis untuk meminimalisir dampak pelemparan, termasuk pemasangan kaca pengaman berlapis pada kereta baru. Namun, solusi terbaik tetap terletak pada peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas.
Kasus pelemparan kereta api di Sumut ini menjadi peringatan tentang pentingnya kolaborasi antara operator transportasi, penegak hukum, dan masyarakat. Hanya dengan kerja sama semua pihak, keamanan dan kenyamanan transportasi kereta api sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat dapat terjamin.