
NEWMEDAN.COM – Kasus unik datang dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang wanita berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, resmi menggugat mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas. Gugatan ini bernilai fantastis, yakni Rp1 miliar.
Gugatan tersebut diajukan dengan alasan wanprestasi atau ingkar janji. NR menilai R tidak memenuhi komitmen pernikahan meski mereka sudah menjalin hubungan asmara selama sembilan tahun.
Menurut kuasa hukum NR, hubungan panjang yang mereka jalani seharusnya berakhir dengan ikatan pernikahan. Namun, kenyataannya R tidak kunjung memberikan kepastian, hingga akhirnya kliennya merasa dirugikan secara moral maupun material.
“Selama sembilan tahun, klien kami sudah menaruh harapan besar. Namun, janji pernikahan yang diucapkan tidak pernah diwujudkan,” jelas kuasa hukum NR.
NR mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipermainkan. Ia sudah memberikan kepercayaan penuh kepada R, termasuk dalam hal finansial maupun perasaan, namun pada akhirnya janji itu tidak ditepati.
Kasus ini menarik perhatian publik karena jarang sekali ada gugatan hukum terkait hubungan asmara yang didasarkan pada wanprestasi. Banyak pihak menilai langkah NR sebagai upaya memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai perempuan.
Pengadilan Negeri Banyumas telah menerima gugatan tersebut dan akan segera menjadwalkan sidang perdana. Hakim akan memeriksa pokok perkara untuk menilai apakah tuntutan NR dapat dibenarkan secara hukum.
Di sisi lain, R disebut masih belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang dilayangkan. Pihak pengadilan memastikan tetap memanggil yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan.
Pakar hukum perdata menilai, kasus seperti ini bisa saja diproses bila terbukti ada janji yang jelas dan diingkari. Namun, pembuktian akan menjadi hal krusial karena berkaitan dengan ranah privat.
“Jika ada bukti tertulis, saksi, atau pernyataan yang menunjukkan adanya komitmen pernikahan, gugatan wanprestasi bisa saja diterima,” kata salah satu akademisi hukum di Banyumas.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi hangat di masyarakat. Ada yang mendukung langkah NR sebagai bentuk perlawanan terhadap ingkar janji, namun ada pula yang menilai persoalan asmara sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum.
Namun, NR bersikeras bahwa dirinya sudah terlalu lama menunggu kepastian. Ia tidak ingin sembilan tahun hidupnya sia-sia tanpa ada tanggung jawab dari R.
Pengamat sosial menyebut fenomena ini sebagai gambaran bahwa relasi cinta pun bisa menimbulkan konsekuensi hukum ketika ada perjanjian yang dilanggar. Hal ini dinilai menjadi pelajaran bagi pasangan lain agar lebih berhati-hati dalam membuat komitmen.
Persidangan nanti diperkirakan akan menyedot perhatian masyarakat luas. Pasalnya, putusan hakim bisa menjadi rujukan hukum baru dalam perkara asmara yang menyeret ranah perdata.
Kini, NR hanya berharap agar gugatan yang diajukannya dapat dipertimbangkan secara adil. Ia menegaskan tuntutannya bukan semata soal uang, melainkan bentuk keadilan atas waktu dan janji yang telah ia korbankan selama hampir satu dekade.
