
NEWMEDAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menggerebek sebuah lokasi peredaran narkotika di Gang Ikhlas, Klambir 5, Medan. Operasi tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sebanyak lima orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (23/5/25) tersebut.
Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku khawatir dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi dan pemakaian narkoba di sekitar Gang Ikhlas,” jelas Thommy dalam keterangan resminya.
Lima tersangka yang diamankan berinisial AA, MB, WTO, YM, dan RRS. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan setelah tim melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari. Petugas menyamar sebagai warga biasa untuk mengumpulkan informasi dan memastikan lokasi yang tepat sebelum melakukan penangkapan. “Kami ingin memastikan operasi ini berjalan tepat sasaran dan tidak ada yang lolos,” tambah Thommy.
Lokasi penggerebekan merupakan sebuah bangunan yang sering dikunjungi oleh para pengguna narkoba. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi pemakaian sabu-sabu. Warga sekitar mengaku kerap melihat orang-orang keluar masuk dengan perilaku mencurigakan, terutama pada malam hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa paket kecil sabu-sabu siap edar, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, serta alat-alat seperti pipa hisap dan kertas timah. Petugas juga menemukan bukti transaksi melalui pesan singkat di telepon genggam para tersangka.
AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa kelima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami menduga mereka bukan hanya pengedar kecil, melainkan bagian dari jaringan yang lebih terorganisir,” ujarnya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
Masyarakat sekitar menyambut baik tindakan tegas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan. Selama ini, aktivitas narkoba di Gang Ikhlas telah menimbulkan keresahan karena seringkali menimbulkan keributan dan mengganggu ketertiban umum. “Kami sudah lama merasa tidak nyaman dengan kehadiran orang-orang asing yang berperilaku aneh di sini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Kota Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan mencatat peningkatan kasus peredaran sabu-sabu dalam beberapa bulan terakhir, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk seperti Klambir 5.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Thommy. Masyarakat dapat menghubungi hotline Satres Narkoba atau datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk memberikan informasi.
Para tersangka saat ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, tergantung pada peran dan jumlah narkoba yang diedarkan.
Operasi penggerebekan ini merupakan bagian dari program Polrestabes Medan untuk membersihkan kota dari peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai Medan benar-benar bersih dari barang haram ini,” tegas AKBP Thommy. Rencananya, operasi serupa akan terus digencarkan di wilayah-wilayah rawan lainnya.
Pihak kepolisian juga berencana meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Langkah ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus rantai peredaran dari tingkat pengedar hingga pengguna.
Dengan digagalkannya jaringan narkoba di Klambir 5 ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Sebagai penutup, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Ini adalah perang kita bersama. Mari jaga Medan dari ancaman narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Thommy menutup pernyataannya.