
Newmedan.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung zat berbahaya, yakni metomide dan etomidate. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah perairan Labuhanbatu Utara (Labura), dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kasus penyelundupan narkotika di Sumatera Utara.
Sebanyak 2.000 kemasan vape diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 lalu. Vape tersebut diketahui mengandung senyawa yang biasa digunakan sebagai anestesi dan tergolong obat keras yang sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelundupan ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap oleh kepolisian di wilayah Sumut yang melibatkan zat tersebut. “Ini merupakan kasus pertama dan besar, yang diduga melibatkan jaringan internasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat penyelundupan. Ketiganya berinisial AN (43), AM (39), dan I (40). Mereka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumut.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa para pelaku membawa masuk ribuan kemasan vape ini melalui jalur laut yang dikenal sebagai jalur tikus. Mereka memanfaatkan celah keamanan di perairan internasional untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Kombes Pol Calvijn menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dugaan keterlibatan pihak luar negeri dalam pengiriman barang ilegal tersebut. Penyelundupan dilakukan secara sistematis, dengan tujuan untuk memasok barang-barang itu ke pasar gelap di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.
“Metode yang digunakan para pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang. Mereka menyamarkan pengiriman ini sebagai barang biasa, padahal di dalamnya terdapat ribuan rokok elektrik yang telah dimodifikasi,” tambahnya.
Menurut keterangan ahli forensik dari Laboratorium Forensik Mabes Polri, metomide dan etomidate yang ditemukan dalam vape tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang dapat menimbulkan efek sedatif dan halusinasi. Penggunaan zat ini tanpa resep dokter bisa menyebabkan gangguan kesadaran hingga kerusakan sistem saraf.
Peredaran vape mengandung zat berbahaya ini sangat mengkhawatirkan karena kemasannya menyerupai produk legal dan banyak menyasar kalangan remaja. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat tingginya angka pengguna vape di kalangan muda.
Polda Sumut menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba model baru ini. Aparat terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, TNI AL, dan otoritas pelabuhan untuk memperketat pengawasan di jalur masuk laut dan udara.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya revisi dan pembaruan regulasi terkait peredaran rokok elektrik di Indonesia. Banyak produk vape yang dijual bebas di pasaran belum melewati uji klinis yang memadai dan rawan disalahgunakan dengan campuran zat berbahaya.
Kombes Pol Calvijn mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan produk vape yang dijual murah tanpa label resmi dari BPOM. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran vape mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang disita.
Penyelidikan lebih lanjut saat ini masih berlangsung, termasuk upaya melacak alur distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat di jaringan dalam negeri. Polda Sumut juga bekerja sama dengan Interpol untuk mengidentifikasi asal pengiriman vape tersebut.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat menekan peredaran narkotika jenis baru yang semakin marak di Indonesia. Ke depan, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, akan semakin ditingkatkan guna menghindari jatuhnya korban dari bahaya zat kimia dalam bentuk baru seperti ini.