
Newmedan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial MNH, warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 6 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan resmi dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Samura. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MNH yang saat itu berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), korek api, dan beberapa plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Tersangka MNH, yang masih berusia 22 tahun, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang masih dalam pencarian pihak kepolisian. MNH juga mengaku telah menggunakan narkoba selama beberapa bulan terakhir.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan dari tersangka dan akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Tim kami akan terus bekerja untuk mengungkap siapa pemasok barang ini dan bagaimana jalur distribusinya,” tambahnya.
Penangkapan MNH menambah daftar pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Tanah Karo dalam beberapa bulan terakhir. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pengguna narkoba bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran zat berbahaya tersebut.
Masyarakat Tanah Karo pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika, terutama di kalangan remaja dan pemuda.
AKBP Eko Yulianto menyatakan bahwa MNH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak akan mentolerir siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polres Tanah Karo juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk memberikan rehabilitasi bagi pengguna yang dinilai masih dapat diselamatkan, terutama bagi pemakai yang bukan pengedar aktif.
Keluarga tersangka pun telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan serta mendapatkan pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Polisi berharap keluarga dapat berperan aktif dalam mendukung pemulihan tersangka apabila terbukti hanya sebagai pengguna.
Dengan adanya kasus ini, aparat penegak hukum kembali mengingatkan pentingnya peran pendidikan dan lingkungan sosial dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan harus dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Pemerintah daerah bersama Polres Tanah Karo pun berencana memperluas kampanye anti-narkoba melalui kegiatan penyuluhan di sekolah dan komunitas masyarakat. Harapannya, kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat dan generasi muda dapat terlindungi dari jeratan zat berbahaya tersebut.
Penangkapan MNH menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun latar belakang. Diperlukan kerja sama yang kuat antara kepolisian, pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama memberantas narkoba dari Tanah Karo dan wilayah Indonesia lainnya.