
Newmedan.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 4 Medan, di mana setiap siswa disebut diminta membayar Rp50 ribu untuk uang pensiun lima guru di sekolah tersebut. Kasus ini memicu perhatian publik, terutama orang tua siswa yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Puan meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penggalangan dana di sekolah-sekolah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi harus ditindak dengan tegas.
“Pemerintah perlu menegakkan aturan yang jelas terkait pungutan di sekolah serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungli,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang harus diberikan tanpa adanya beban tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan. Jika ada kebutuhan sekolah terkait dana, maka mekanismenya harus sesuai aturan dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Kasus pungli di dunia pendidikan bukanlah hal yang baru. Sejumlah laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa masih ada praktik pungutan yang dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari perbaikan fasilitas sekolah hingga insentif bagi guru. Namun, jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungli dan melanggar hukum.
Puan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Ia menilai bahwa segala bentuk pungutan yang dibebankan kepada siswa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mendapat persetujuan dari pihak terkait, seperti komite sekolah dan dinas pendidikan.
Sejumlah orang tua murid di SMAN 4 Medan menyatakan keberatan atas pungutan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan mengaku tidak diberi penjelasan yang cukup sebelum diminta untuk membayar uang pensiun bagi guru yang telah purna tugas.
“Kami tidak keberatan membantu sekolah, tetapi harus jelas untuk apa uang itu digunakan. Seharusnya ada mekanisme yang transparan, bukan tiba-tiba diwajibkan membayar,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara pun mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kepala Dinas Pendidikan Sumut menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan pungutan tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa praktik pungli tidak terus berlanjut dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari dunia pendidikan.
Puan Maharani juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik penggalangan dana di sekolah. Jika ada dugaan pungli, ia meminta agar masyarakat segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat, khususnya orang tua siswa, jangan takut untuk melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah. Kita ingin memastikan bahwa pendidikan bisa diakses secara adil tanpa ada beban tambahan yang tidak perlu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berhubungan dengan dana. Pendidikan yang berkualitas harus didukung dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Puan berharap pemerintah dapat memperketat aturan terkait pungutan di sekolah serta memastikan bahwa dana pendidikan yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka tidak perlu bergantung pada dana tambahan dari siswa.
Dugaan pungli di SMAN 4 Medan ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian bagi dunia pendidikan yang lebih bersih dan transparan.