
Newmedan.com – Aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kembali terjadi. Kali ini, sekelompok preman yang mengatasnamakan Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan pemalakan kepada para pengemudi truk yang melintas.
Dalam aksinya, para pelaku memaksa setiap sopir membayar Rp30 ribu dengan imbalan karcis yang mencantumkan nama organisasi mereka. Mereka berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan keamanan lingkungan, padahal tidak ada aturan resmi yang mengesahkan pungutan tersebut.
Polisi yang menerima laporan dari beberapa sopir langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan cukup bukti, aparat kepolisian pun turun tangan dan menangkap para pelaku saat sedang beraksi di jalan.
Kapolsek setempat mengonfirmasi bahwa kelompok ini telah melakukan pungli dalam waktu yang cukup lama. Modus mereka adalah berdiri di titik strategis jalan raya dan menghentikan setiap truk yang melintas. Jika ada sopir yang menolak membayar, mereka mengintimidasi dan mengancam agar sopir tetap memberikan uang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Karang Taruna. Mereka terbukti melakukan pungutan liar dengan modus keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kelompok ini tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pungutan tersebut. Karang Taruna sejatinya merupakan organisasi sosial kepemudaan yang bergerak dalam kegiatan positif, bukan kelompok yang melakukan aksi pemerasan terhadap masyarakat.
Para sopir truk yang menjadi korban mengaku resah dengan keberadaan kelompok ini. Mereka terpaksa membayar uang pungli karena khawatir akan mendapatkan ancaman atau mengalami tindakan kekerasan jika menolak.
“Kalau kami nggak bayar, mereka marah-marah dan kadang sampai mukul truk pakai kayu. Daripada rusak kendaraan, ya terpaksa bayar,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Polisi kini telah mengamankan beberapa pelaku dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli ini. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan pungutan liar, yang dapat berujung pada hukuman pidana.
Masyarakat setempat pun menyambut baik tindakan tegas kepolisian terhadap para pelaku. Mereka berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, mengingat banyak pengemudi truk yang merasa dirugikan oleh aksi premanisme berkedok organisasi sosial ini.
Sementara itu, pihak Karang Taruna yang resmi di Desa Kedawung menegaskan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi mereka. Mereka mengutuk aksi para pelaku yang mencoreng nama baik Karang Taruna dan meminta agar pihak berwenang menindak mereka sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah mengizinkan kegiatan seperti ini. Karang Taruna seharusnya melakukan kegiatan sosial, bukan malah memalak sopir di jalan,” tegas seorang pengurus resmi Karang Taruna di desa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pemerasan berkedok sumbangan sosial. Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.
Polisi berjanji akan terus mengawasi titik-titik rawan pungli di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba melakukan aksi pemalakan terhadap pengguna jalan.
Kini, para sopir truk dapat bernafas lega setelah kelompok tersebut ditangkap. Namun, mereka berharap agar tindakan tegas ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada lagi kelompok serupa yang muncul di kemudian hari.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara yang benar, tanpa melakukan pemaksaan atau pemungutan liar yang merugikan orang lain.