
Newmedan.com –Seorang pria bernama Nasrib Luthfi (35), warga Kabupaten Deli Serdang, akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jalan Denai, Kota Medan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang kehilangan kendaraannya.
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Iptu Poltak Tambunan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 13 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Nasrib baru saja menyelesaikan aksinya mencuri motor milik seorang pedagang bandrek bernama Reza (37).
Dalam keterangannya, Iptu Poltak Tambunan menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak pencurian yang sering terjadi di sekitar kawasan tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Kami langsung bergerak setelah mendapat informasi dari korban. Pelaku berhasil kami tangkap tak lama setelah melakukan aksinya,” ujar Poltak kepada awak media, Sabtu (15/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Nasrib telah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Metode ini memungkinkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dalam waktu singkat tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya. Nasrib tidak berkutik ketika diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Nasrib sebagai tersangka. Ia kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Poltak.
Dalam pemeriksaan awal, Nasrib mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Medan. Ia berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi, meskipun alasan itu tidak membenarkan perbuatannya.
“Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terorganisasi,” jelas Poltak.
Sementara itu, korban pencurian, Reza, mengungkapkan rasa syukur atas cepatnya respon kepolisian dalam menangkap pelaku. Ia mengaku motor yang dicuri merupakan sarana utama untuk berjualan bandrek, sehingga kehilangan tersebut berdampak besar pada mata pencahariannya.
“Saya sangat bersyukur motor bisa kembali. Kalau hilang, saya bingung bagaimana mencari nafkah karena itu satu-satunya alat transportasi untuk berdagang,” ungkap Reza saat ditemui di Polsek Medan Area.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik saat diparkir di tempat umum. Selain itu, penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan sangat dianjurkan untuk mencegah tindak pencurian.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Nasrib kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus menelusuri apakah pelaku bekerja sendiri atau menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar,” pungkas Poltak.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal di lingkungan mereka.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Area, dan Nasrib dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan aksi kejahatan lainnya yang pernah dilakukannya di wilayah Sumatera Utara.