
Newmedan.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kali ini, tim berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu dalam operasi yang digelar di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam konfirmasinya pada Senin (17/2/2025) pukul 19.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyatakan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H..
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun. Kami terus berupaya untuk mengungkap dan membasmi jaringan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di salah satu kamar hotel tersebut. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Simalungun dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kasus ini semakin menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Kabupaten Simalungun. Hotel dan penginapan sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba karena dianggap lebih aman dari pantauan aparat.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keberhasilan dalam membasmi narkoba membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran narkoba dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Simalungun untuk mengembangkan kasus ini. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian serius dalam memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Simalungun. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Masyarakat Simalungun menyambut baik keberhasilan ini dan berharap agar upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan. Mereka juga meminta agar pemerintah dan aparat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Simalungun serta menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran narkotika benar-benar diberantas.