
KEJATI SUMUT – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mengungkap rangkaian proses pengadaan lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Pengusutan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi telah dilakukan sejak perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas proses pengadaan lahan yang menjadi objek penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Namun, hingga Selasa, 15 September 2026, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Menurut Rizaldi, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut mencapai kurang lebih 30 orang. Para saksi dimintai keterangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan proyek. Keterangan tersebut nantinya akan dianalisis oleh penyidik bersama alat bukti lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara hukum.
Perkara yang sedang diusut Kejati Sumut berkaitan dengan proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. Proyek tersebut mencakup Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III. Ruas tol yang menjadi bagian proyek tersebut memiliki panjang sekitar 25,441 kilometer. Pelaksanaan pengadaan lahan dilakukan pada Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut menjadi salah satu bagian dari pembangunan infrastruktur jalan tol di wilayah Sumatera Utara.
Dalam proyek tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran dengan nilai pagu mencapai Rp1.170.440.000.000. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,17 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan ruas tol. Besarnya nilai anggaran membuat proses pengadaan menjadi bagian penting yang kini didalami oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik Kejati Sumut kini masih menelusuri proses pengadaan lahan sejak tahap awal hingga pelaksanaannya. Berbagai keterangan dari saksi menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik juga dapat mencermati dokumen dan data yang berkaitan dengan proyek. Seluruh informasi tersebut diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Dari proses tersebut, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Rizaldi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan proyek masih dapat terus berkembang. Penyidik belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kejati Sumut masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang telah diperoleh. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengusutan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran yang cukup besar. Jalan Tol Medan-Binjai merupakan salah satu infrastruktur yang menghubungkan wilayah Medan dan Binjai. Pembangunan jalan tol tersebut juga berkaitan dengan pengembangan konektivitas dan mobilitas masyarakat di Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya, pengadaan lahan menjadi salah satu tahapan penting dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itu, penyidik kini menelusuri proses tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan.
Pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara tersebut. Namun, jumlah saksi yang telah diperiksa belum secara otomatis menunjukkan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sumut masih membutuhkan proses penyidikan untuk menghubungkan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya. Penyidik juga perlu memastikan peristiwa hukum dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta yang ditemukan. Sampai saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Kejati Sumut menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lahan Tol Medan-Binjai. Pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti menjadi bagian dari tahapan yang sedang berjalan. Penyidik akan menilai seluruh keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, proses perkara dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga Selasa, 15 September 2026, Kejati Sumut belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
